-->

Makalah Surat Berharga Pasar Modal

MANAJEMEN PORTOFOLIO
SURAT BEHARGA PASAR MODAL

Diajukan UntukMemenuhiSalahSatuTugasMataKuliahManajemen  Portofolio
Dosen : Tito Marta, SE., M.Ak




Disusun Oleh:

Dede Syaifil Mahdar   (14.06.1.0011)
Ei Aneri                       (14.06.1.0015)
Eko Prastio                  (14.06.1.0076)
Intan Putriyani             (14.06.1.0028)
Vina Sopwati               (14.06.1.0104)


KELAS AKUNTANSI A




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MAJALENGKA
2016/2017

1.1 Surat Berharga
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai. Surat-surat tersebut merupakan surat-surat toonder atau order artinya surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.Adanya surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Di samping itu fungsi utama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu. Sedangkan Pasar Modal Pasar modal (bursa efek) adalah pasar sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham dan obligasi). 
2.2 Obligasi
2.2.1 Definisi Obligasi
Pada dasarnya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat atau sertifikat pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh peminjam atas sejumlah dana (hutang) yang diterimanya dari investor (pemegang obligasi) selaku pihak yang memberikan pinjaman tersebut. Intinya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat hutang berjangka waktu panjang (umumnya lebih dari sepuluh tahun). Nantinya pihak yang menerima pinjaman tersebut wajib membayar sejumlah kupon atau bunga beserta pokok pinjamannya kepada pemegang obligasi hingga jatuh tempo hutang, dari hasil bunga yang dibayarkan tersebutlah investor mendapatkan keuntungan.
Nilai pasar dari suatu obligasi ini sangat dipengaruhi oleh suku bunga, jika suku bunga meningkat biasanya nilai pasar (harga pasar) dari obligasi akan turun, hal ini disebabkan oleh sepinya investor karena jika suku bunga meningkat investor lebih memilih untuk menanamkan modalnya dibank. Sebaliknya, jika suku bunga menurun, maka harga pasar obligasi akan meningkat, karena investor akan memilih obligasi daripada menanamkan modalnya di bank.

2.2.2 Jenis-Jenis Obligasi
1.         Jenis obligasi dilihat dari sisi penerbit:
a.         Obligasi  Government bond, adalah obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
b.   Obligasi Corporate bond, adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan pihak swasta.
c.          Obligasi Municipal bond, adalah obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah.
2.         Jenis obligasi dilihat dari sistem pembayarannya:
a.    Obligasi  Zero coupon bond, adalah obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar bunga kepada pemegangnya (bebas bunga)
b.         Obligasi  Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), adalah obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar  bunga) baik bunga tetap  maupun bunga mengambang.
3.         Jenis obligasi dilihat dari sisi hak penukaran:
a.        Obligasi  Callable bond , adalah obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu.
b. Obligasi Putable bond , adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.
c.   Obligasi  Convertible bond , adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya 
d.      Obligasi  Exchangable bond , adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
4.         Jenis obligasi dilihat dari sisi jaminan:
a.     Obligasi Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (gedung) atau barang berharga.
b.  Obligasi Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables) 
c.  Unsecured bond (Debentures), adalah obligasi yang tidak dijamin oleh assets (barangberharga)
d.    Obligasi  Secure bond , adalah obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu.
e.         Obligasi Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak ke tiga.

2.3 Saham
2.3.1 Definisi Saham
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu.

2.3.2 Jenis Saham
1.   Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham dapat dibedakan menjadi:
a.         Saham Biasa
Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan men­dapatkan keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen. Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa adalah sebagai berikut:
1)         Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
2)         Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
3)         Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
b.        Saham Preferen
Saham yang mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.
Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:
1)         Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda.
2)    Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen.
3)      dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa.
4)   Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentu.
2.         Saham dilihat dari cara peralihannya terbagi dalam:
a.     Saham atas unjuk ( bearer stock ), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
b.    Saham atas nama ( registered stock ), merupakan saham yang tertulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, sehingga cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3.         Saham ditinjau dari kinerja perdagangan:
a.    Blue- chip stock, yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b.      Income stock,yaitu saham dari suatu Emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggidari rata-rata dividen tahun sebelumnya.
c.   Growth stock ( well known ), yaitu saham-saham dari Emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.                                                                      
Growth stock ( lesser known ), yaitu saham-saham dari emiten yang tidak sabagai leader namun memiliki ciri growth stock.
d.   Speculative stock, yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e.    Counter cyclical stocks, yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupunsituasi bisnis secara umum. Contohnya : pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi.
2.3.3 Keuntungan Membeli Saham
1.  Dividen ( orientasi jangka panjang ), yaitu pembagian keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mrndapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
2.     Capital gain ( orientasi jangka pendek ), merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
3.         Saham bonus ( jika ada ), yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham yang diambil dari agio saham. Agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham pada saat perusahaan melakukan Penawaran Umum di Pasar Perdana.
2.3.4 Risiko Investasi Pada Saham
            1.    Tidak mendapatkan dividen
2.    Perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.
3.      Capital loss
4.       Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
5.   Jika suatu perusahaan bangkrut maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di Delist.
6.        Saham di delist dari Bursa (delisting)
7.      Saham yang telah di delist hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjualbiasanya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebelumnya.
8.        Saham disuspend, yaitu diberhentikan perdaganganya oleh Otoritas Bursa Efek.

2.4 Surat Berharga Lain
2.4.1 Wesel dan Promes
       Wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain:
1.         Kata wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
2.         Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
3.         Nama orang yang harus membayarnya.
4.         Ketentuan tanggal pembayaran.
5.         Ketentuan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
6.         Nama orang yang harus menerima uangnya.
7.         Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
8.         Tanda tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).
Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal berikut :
1.  Hari/tanggal bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan pada hari/tanggal ditunjukkannya wesel.
2.    Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik berdomisili.
3.  Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.
Tentang hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya adalah: “Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1.    Wesel kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102 KUHD yaitu penarikannnya sendiri menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau order).
2.   Wesel Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel atas nama seseorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order”.
3.        Wesel domisili, ditur dalam pasal103 KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga.
4.    Wesel inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel yang ditambah dengan kata “Untuk Ditagih” misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
5.    Wesel Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD yaitu wesel yang disertai dengan surat dokumen, misalnya faktur, dan konosemen.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.         Payable after sight of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
2.         Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya.
Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.4.2 Cek
Menurut ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu:
1.         Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk membayar.
2.         Masing-masing surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
1.        Nama cek harus jelas tertulis.
2.         Harus ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
3.         Harus disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus membayar.
4.         Harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan.
5.         Harus ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau perintah, dan atas bawa.
2.4.3 Promes/Aksep
Berbeda dengan surat wesel yang mengandung perintah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipe promes berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
2.         Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
3.         Penetapan hari bayarnya.
4.         Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
5.         Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
6.         Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
7.         Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.
2.4.4 Kuitansi
Surat ini mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi kuitansi pada pembawa adalah:
1.         Harus ada tanda tangan pembuatnya.
2.         Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang.
3.         Harus disebutkan nama yang kena tarik.
4.         Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.
2.4.5 Konosemen
Menurut undang-undang Pasal 504 KUHD konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
2.4.6 Celen
Celen adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat tempat penyimpanan  barang sebagai bukti adanya penyimpanan.
2.4.7 Sertifikat bank
Surat berharga ini disebut juga sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan surat tanda bukti menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya dibayar di muka dalam arti dipotong dari harga nominalnya.
2.4.8 Traveller’s cheque (cek perjalanan)
Orang bepergian jauh tidak perlu membawa uang tunai karena bisa membeli cek perjalanan dari bank devisa. Cek ini bisa diuangkan pada bank-bank tempat yang didatangi. Oleh bank yang menjualnya tentu diberi keterangan, pada bank-bank mana cek perjalanan itu bisa diuangkan. Sekembali dari perjalanan, cek perjalanan yang tidak dipergunakan lagi dapat dikembalikan kepada bank penjualnya dengan penerimaan kembali uangnya.
2.4.9 Surat Andil
Surat andil adalah surat tanda bukti turut serta memasukkan modal dalam perseroan terbatas.
2.5 Perbandingan Antara Saham dan Obligasi
Perbedaan Antara Saham dengan Obligasi:
1.   Penghasilanpemilik saham disebut sebagai dividen dimana frekuen penghasilan yang dia terima tidak ditentukan sedangkan pada pemilik obligasi, penghasilan yang diterima sudah disebutkan pada surat obligasi dengan tingkat bunga yang sudah disesuaikan untuk jangka waktu tertentu.
2.     Keuntungan investasi yang didapatkan oleh pemegang saham bergantung pada keuntungan perusahaan sehingga tidak bisa ditentukan secara tetap. Bahkan dalam beberapa kasus jika perusahaan merugi maka Anda selaku pemegang saham juga merasakan imbasnya. Sedangkan pemegang obligasi keuntungannya sudah dapat dipastikan karena pada faktanya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan.
3.     Harga investasi saham tidak bisa dipastikan dan cukup sulit untuk diprediksi. Terkadang harga saham bisa naik namun tidak jarang juga turun, bergantung pada perkembangan perusahaan. Sedangkan harga obligasi biasanya relatif stabil dan sensitif terhadap suku bunga dan tingkat inflasi.
4.    Bentuk kepemilikan pada saham adalah pemegang saham memiliki hak milik terhadap perusahaan tertentu, sedangkan bentuk kepemilikan pada obligasi hanya berbentuk pengakuan utang. Jadi, pemegang saham sudah sebagai pemilik perusahaan atau memiliki hak pada suatu perusahaan, sedangkan pemegang obligasi bukan pemilik perusahaan melainkan perusahaan hanya berutang.
5.   Waktu investasi saham bersifat jangka waktu tidak tertentu sedangkan obligasi sudah memiliki jangka waktu yang ditetapkan.
6.    Pajak pemegang saham sudah dipotong terlebih dahulu jadi keuntungan yang diperoleh bersifat bersih, sedangkan pemilik obligasi, keuntungan yang akan diperoleh mengalami pemotongan. Karena itu biasanya perhitungan potongan pajak sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum pembayaran utang oleh pihak perusahaan.
7.      Hak suaraatau menentukan kebijakan perusahaan pada pemegang saham memiliki andil untuk menentukannya karena merupakan pemilik perusahaan juga. Sedangkan pemegang obligasi tidak dapat ikut serta menentukan kebijakan perusahaan karena statusnya adalah sebagai pemberi pinjaman.
8.   Jika likuidasi atau pembubaran terjadi pada perusahaan maka pemegang saham tidak memiliki hak prioritas untuk pembagian. Pembagian bukan prioritas perusahaan. Namun pada pemegang obligasi punya klaim inferior untuk mendapatkan aset-aset yang dipunyai oleh perusahaan demi pembayaran utang. Oleh karena itu, pemilik obligasi diprioritaskan ketika perusahaan mengalami likuidasi.
2.6 Sertifikat Saham
Sertifikat Saham adalah certificate of stock yaitu surat bukti kepemilikan sejumlah sahamsuatu perseroandalam sertifikattersebut dicantumkan nama penerbit, jumlah nominal atau mewakili nilaiyang dinyatakan, atau deklarasi nilai bukan nominal, dan hak pemegang saham. Sertifikat ini dapat diperdagangkan seluruhnya dengan menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada penerbit untuk diadakan pembahasan.
Sertifikat saham menunjukkan bahwa pemegang sertifikat saham memiliki kepemilikan atau ekuitas di perusahaan dan mempunyai hak atas perusahaan. Salah satu manfaat tersebut adalah untuk menghadiri rapat umum tahunan, untuk memberikan suara pada proposisi pemegang saham, untuk memilih pengurus perusahaan dan bertanya pada  manajemen perusahaan tentang langkah yang ditempuh dalam mengurus perusahaan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Surat Berharga Pasar Modal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel